KEPUTUSAN KETUA KONSIL KESEHATAN INDONESIA NOMOR HK.01.02/KKI/1764/2026
Berita ini mengenai KEPUTUSAN KETUA KONSIL KESEHATAN INDONESIA NOMOR HK.01.02/KKI/1764/2026
Liputan Farmasi--
Jakarta, Konsil Kesehatan Indonesia mengeluarkan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1764/2026 mengenai Standar Kompetensi Tenaga Kefarmasian pada tanggal 12 Juni 2026 yang disahkan oleh Prof. Dr. apt. Dyah Aryani Perwitasari, M.Si., Ph.D., FISQua selaku Ketua Kolegium Farmasi Indonesia dan Anggota Kolegium Kesehatan Periode 2024-2028. Kompetensi tenaga kesehatan merepresentasikan kapasitas profesional yang terintegrasi, mencakup penguasaan pengetahuan, keterampilan teknis, dan pertimbangan profesional dalam konteks praktik nyata yang kompleks dan berisiko. Oleh karena itu, standar kompetensi disusun sebagai perangkat pengaturan praktik yang memastikan bahwa pelayanan kesehatan dilaksanakan secara konsisten, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perspektif sistem kesehatan, standar kompetensi menjalankan 4 (empat) fungsi strategis, yaitu sebagai alat penjamin mutu pelayanan, sebagai dasar pembatasan kewenangan praktik, sebagai instrumen akuntabilitas profesi dalam relasi dengan masyarakat dan negara, serta sebagai rujukan pembelajaran dan pendidikan tenaga kesehatan. Kompetensi tenaga kefarmasian yang menjadi acuan dari standar kompetensi mencakup :
- Keselamatan Pasien dan Pelayanan Kefarmasian (Patient Safety andPharmaceutical Service);
- Asuhan Kefarmasian (Pharmaceutical Care);
- Praktik Produksi, Manufakturing, dan Distribusi (Production,Manufacturing, and Distribution Practices);
- Farmasi Kesehatan Masyarakat (Public Health Pharmacy);
- Praktik Berbasis Sistem (System-Based Practice);
- Pengetahuan Kefarmasian (Pharmaceutical Knowledge); dan
- Profesionalisme dan Etik (Professionalism and Ethics)
Files
What's Your Reaction?